Kendaraan dinas milik Pemkot Tomohon. Inzet: Pertemuan Kepala UPTB Tomohon Selvie Paat bersama Sekretaris Kota Tomohon.
TOMOHON, beritamanado.com – Sebanyak 301 kendaraan dinas milik Pemerintah Kota (Pemkot) Tomohon belum melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor. Dari jumlah tersebut, roda empat sebanyak 73 unit dengan tunggakan Rp 61.988.200 serta roda dua berjumlah 228 dengan tunggakan Rp 12.737.800 sehingga total keseluruhan mencapai Rp 74.726.000.
Terkait hal tersebut, Sekretaris Daerah Kota Ir Harold Lolowang MSc menghimbau kepada pemegang kendaraan dinas baik roda empat dan roda dua di seluruh SKPD yang belum membayar pajak untuk segera membayar pajak.
“Dengan begitu kita semua sama-sama membantu pemerintah provinsi melalui Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah UPTB Tomohon dengan segera membayar pajak kendaraan bermotor baik roda dua dan roda empat agar Kota Tomohon menjadi contoh bagi kabupaten/kota lain,” tandas Lolowang.
Sementara Kepala UPTB Tomohon Selvie Paat SP MSi mengimbau untuk pemilik kendaraan dinas supaya membayar pajak tepat waktu agar tidak dikenakan denda. “Semakin lama menunggak tentu denda akan semakin besar,” ujarnya saat menggelar pertemuan, Kamis (27/07/2017) siang tadi.
“Sudah tentu sebagai aparatur pemerintah sepatutnyalah kita memberikan contoh yang baik kepada masyarakat untuk dapat membayar pajak dalam hal ini pajak kendaraan bermotor tepat waktu. Untuk mempermudah wajib pajak membayar pajak kendaraan bermotor, saat ini pembayaran dapat dilakukan lewat ATM atau teller Bank Sulut, apabila tidak memungkinkan wajib pajak untuk membayar ke samsat karena faktor kesibukan,” pungkasnya.
(ReckyPelealu)