Alexander Tumundo, ST Hukum Tua terpilih Desa Poigar Satu. (foto beritamanado)
Sinonsayang—Alexander Tumundo, ST akhirnya terpilih sebagai Hukum Tua Desa Poigar Satu Kecamatan Sinonsayang. Tumundo memperoleh suara 450 dan mengalahkan pesaing Djody E Ngau yang hanya meraup suara 409.
Dari pantauan langsung media ini, saat penghitungan suara. Baru perhitungan awal, Tumundo sudah mengumpulkan suara sekitar 180. Sedangkan Ngau hanya 135. Hingga akhirnya, Tumundo memperoleh suara terbanyak dari 864 pemilih. Walau demikian, jumlah pemilih yang terdaftar 1.066.
Namun demikian, sampai akhir perhitungan suara oleh panitia yang disaksikan para saksi Alexander Tumundo, ST dan Djody E Ngau sudah terlihat kekuatan Tumundo dalam Pilhut untuk periode 2012-2017 ini dimenangkan mantan staf Dinas PU Minsel ini.
Teriakan yel-yel dari para pendukung Alexander Tumundo, ST benar-benar memberikan suasana hangat dilingkungan Aula BPU Desa Poigar Satu.
‘’Hidup Hukum Tua baru. Maka dari itu, semua aspirasi warga Poigar Satu harus dilakukan. Dan harapan paling mulia kami adallah pembangunan jalan Poigar Satu harus diperjuangkan,’’ teriak sejumlah pendukungnya.
Namun demikian, Djody E Ngau, calon yang kalah tak tinggal diam. Bahwa, Ngau dan pendukungnya tak mau menandatangani berita acara hasil pemilihan hukum tua.
‘’Ya, kami telah ingatkan kepada pak Ngau calon satunya apabila kalah dalam pertarungan ini jangan menandatangani berita acara. Sebab, pilhut kali ini tidak murni,’’ ujar salah satu pendukung fanatik Djoly E Ngau yang meminta namanya tak ditulis. (and)