Manado – Guna memaksimalkan penegakan disiplin kerja di lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, Badan Kepegawaian Pemprov Sulut selaku instansi teknis kembali memberikan warning tegas kepada seluruh PNS untuk wajib menjunjung tinggi disiplin, tidak hanya terkait pada jam kerja, tapi juga definisi disiplin sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS.
‘’Disiplin merupakan bentuk ketaatan dan kepatuhan kepada sesuatu peraturan yang telah dibuat. Pegawai negeri wajib memiliki perasaan taat dan patuh terhadap aturan termasuk melakukan pekerjaan yang menjadi tanggung jawab,’’ ujar Kepala BKD Sulut Roy Tumiwa MPd.
Tumiwa menjelaskan, pada prinsipnya disiplin PNS merupakan tindakan manajemen untuk mendorong agar PNS dapat memenuhi berbagai ketentuan dan peraturan yang berlaku, di dalamnya mencakup tata tertib atau ketentuan-ketentuan, kepatuhan, dan sanksi bagi yang melanggar.
‘’Dalam PP 53 tahun 2010 yang merupakan peraturan pengganti dari PP Nomor 8 Tahun 1974 sangat jelas mengatur tentang disiplin PNS. Aparatur negara yang mempunyai tugas pokok sebagai civil servant harus mampu menghapus image buruk masyarakat soal disiplin PNS,’’ ujar Tumiwa. (jrp)