Amurang—Ketua DPRD Kabupaten Minahasa Selatan Boy Tumiwa, BSc SH mengaku bahwa Badan Anggaran (Banggar) pun bisa melaksanakan penyempurnaan tanpa TAPD. Meski sesuai undang-undang bisa dilakukan namun Banggar juga mempunya etikat baik terhadap TAPD.
‘’Apabila TAPD tidak mau melaksanakan pembahasan dengan Banggar. Maka, kami bisa melaksanakan sendiri tanpa TAPD. Setelah selesai, kami akan mengirimkan atau juga menyurat kepada Bupati Minsel,’’ kata Tumiwa kepada pers di ruang Kepala Sekretaris DPRD Minsel.
Tumiwa juga mengaku, bahwa Banggar juga memiliki kewenangan sendiri untuk membahasnya. ‘’Hanya saja, apakah hasil penyempurnaan Banggar akan diterima Pemkab Minsel,’’ tegasnya.
Dengan demikian, Banggar mengundang Bupati Tetty Paruntu bersama Ketua TAPD Drs MC Kairupan dan Kepala SKPD se-Minsel untuk lakukan penyempurnaan sesuai SK Gubernur No 5 tahun 2012 tentang hasil evaluasi.
‘’Sayang sekali, hingga Rabu (20/2) pukul 16.00 Wita yang datang di DPRD hanya Kepala Dinas Keuangan Denny Kaawoan, SE, Asisten I Drs Danny Rindengan, Plt Kepala Inspektorat Adrie Keintjem, SH dan Kepala KPTSP Sam Seto Slat, ST. Dan rata-rata kepala SKPD enggan datang termasuk Sekda Drs MC Kairupan,’’ jelasnya. (and)