Manado – Walaupun sangat mendukung pelaksanaan sweeping pajak kendaraan oleh pihak Dispenda, namun Pengamat Politik dan Pemerintahan Taufik Tumbelaka menyatakan agar Dispenda dan pihak Kepolisian saat melakukan sweeping jangan hanya berat dibawah sedangkan untuk kendaraan diatas (kendaraan mewah) tidak dilakukan sweeping terlebih kendaraan dari luar daerah.
“Dispenda seharusnya lebih fokus untuk kendaraan-kendaraan plat nomor luar daerah yang beroperasi di wilayah Sulut, sedangkan pajak kendaraannya dibayar di liuar daerah (daerah asal kendaraan),” tegas Tumbelaka.
Menurut dia pemerintah bersama pihak terkait harus tegas dalam melakukan sweeping kendaraan dengan mengacu pada Undang-Undang (UU) No 22 tahun 2009.
Perkapolri No 5 tahun 2012 mengenai registrasi dan identifikasi ranmor. UU No 28 tahun 2009 mengenai pajak dan retribusi serta Perda No 7 tahun 2011 tentang pajak daerah. (rizathpolii)