Manado – Terkait dengan SIPS Project dibidang Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Taufik Tumbelaka yang dilibatkan dalam kelompok kerja (Pokja) PBJ dari unsur organisasi masyarakat sipil menyatakan telah melaporkan perkembangan negatif Biri pembangunan ke KPK. Hal tersebut dikarenakan telah terjadi penurunan kinerja dan keseriusan Biro Pembangunan dalam menunjang kerjasama SIPS Project dibidang PBJ, karena dinilainya telah terjadi berbagai indikasi.
“Indikasinya antara lain, kegiatan sosialisasi Perpres No. 70 tahun 2013 tentang perubahan ke-2 PBJ, dimana Biro Biro Pembangunan melakukan dengan TP PKK Sulut, padahal kegiatan tersebut sebaiknya tidak dilakukan dengan TP PKK Sulut mengingat rawannya kolusi (KKN) dibidang PBJ,” ujar lulusan UGM ini.
Tumbelaka menambahkan, indikasi lainnya adalah, dengan keluarnya Peraturan Gubernur (Pergub) tentang ULP yang menyatakan ULP berada dibawah Biro Pembangunan dan tanpa menyertai kajian dari Biro Organisasi, pergub ini tidak sesuai dengan Perpres No 70 Tahun 2012. “Karena sebagaimana diketahui telah ada LPSE yang berada dibawah Biro Pembangunan,” tuturnya.
Selain itu, dalam rangka mempercepat terbentuknya ULP, SIPS Project Sulut mengundang Pemprov Sulut untuk “study” ke ULP Pemprov Jawa Barat dengan biaya ditangung oleh SIPS Project, selang sehari Biro Pembangunan mengganti utusannya berulang-ulang tanpa alasan yang jelas.
“Biro Pembangunan mengutus salah satu Kasubbag (J Thomas) yang sebelumnya akan mengutus Kabag J Raintung, kemudian diganti dengan Kabag Selvie Paat dan akhirnya diganti dengan Kasubbag J Thomas,” tuturnya.
Melihat pergantian tersebut, Tumbelaka menilai Biro Pembangunan Pemprov Sulut yang dikepalai Farly Kotambunan, SE kurang serius mendukung kegiatan tersebut.
“Terkesan Biro Pembangunan menggunakan dana perjalanan dari SIPS Project dengan prinsip asal terpakai,” terangnya.
Dia mengaku, sebelum melaporkan hal ini ke KPK, dirinya telah melaporkan masalah ini ke pimpinan Pemprov melalui Wakil Gubernur Sulut Dr Djouhari Kansil. (Rizath Polii)