Manado – Hasil Opini WDP yang diberikan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI perwakilan Sulawesi Utara pada Pemprov Sulut, ditanggapi juga berbagai kalangan. Salah satu datang dari pengamat politik dan pemerintahan Taufik Tumbelaka.
Menurut Tumbelaka, pemberian Opini WDP oleh BPK dalam sidang paripurna istimewa beberapa waktu lalu sempat dipertanyakan berbagai kalangan terkait sikap BPK terhadap pemberian Opini tersebut. Untuk itu Tumbelaka mempertanyakan penilaian standart yang diterapkan BPK terhadap Pemprov Sulut.
“Patut dipertanyakan apakah BPK mempunyai aturan standart pertimbangan profesional untuk para auditornya. Karena bisa menimbulkan beda persepsi tentang suatu laporan, seperti bukti dianggap tidak cukup padahal menurut Pemprov sudah cukup,” ujarnya.
Ia menambahkan, BPK harus bisa menjelaskan kepada masyarakat, kenapa hasilnya WDP dan bukan WTP dengan paragraf penjelasan atau WTPDPP, tegas Tumbelaka.
Ini menjadi simpang siur memang disaat masyarakat mempertanyakan penilaian standart BPK di tahun 2011. Sebab sebelumnya penilaian di tahun 2009 dan 2010, Pemprov Sulut meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK. (jrp)