Amurang – Hari ini, Senin (1/12/2014) seharusnya Pegawai Negeri Sipil (PNS) Minahasa Selatan (Minsel) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minsel bergembira menjelang Natal, karena telah direalisasikan Tunjangan Tambahan Penghasilan (TTP).
Sangat disayangkan, apa yang diharapkan PNS khususnya eselon III dan IV tidak sesuai harapan. Pasalnya, TTP diduga di pangkas oknum bendahara Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Minsel.
Mirisnya bukan hanya di satu SKPD, namun berdasarkan keterangan sumber (PNS Minsel, red) bahkan ada beberapa bendahara SKPD Minsel yang juga melakukan pemotongan alias pungutan liar.
Menurut sumber menyebutkan bahwa, potongan yang dilakukan oknum bendahara SKPD mulai dari 500 sampai 700 ribu rupiah. Bahkan alasan yang disampaikan oknum bendahara SKPD melakukan potongan tidak jelas.
“Kasian, kalau golongan IV yang menerima TTP hanya 1 juta rupiah. Lantas harus di potong 500 sampai 700 ribu rupiah setiap bulanya, itu tidak adil dan sangat memberatkan kami,” keluh sumber yang mewanti-wanti namanya jangan ditulis, sembari berharap mendapat perhatian bupati Minsel.
Lanjut sumber saat kepada beritamanado.com, Senin (1/12/2014) menambahkan, untuk TTP tahun ini mereka menerima sebanyak 4 bulan.
“Bayangkan setiap PNS golongan III dan IV estimasi TTP 1 juta setiap bulanya, dipotong 500 sampai 700 ribu rupiah per bulan maka sangat besar pungutan liar yang dilakukan bendahara (SKPD, red),” sebut sumber, sembari menambahkan alasan pungutan tidak jelas untuk apa. (sanlylendongan)