Manado, BeritaManado.com – Truk sampah yang bertugas untuk mengangkat sampah di setiap Kecamatan Manado umumnya melebihi kapasitas muatan.
Asisten I Pemerintah Kota Manado, Mickler Lakat mengungkapkan bahwa pemerintah telah mengatur agar kapasitas muatan tidak lewat dari kap truk.
“Pemerintah sudah mengimbau muatan truk sampah jangan terlalu tinggi karena berbahaya, namun
ada saja oknum yang melanggar,” kata Mickler Lakat kepada BeritaManado.com, Selasa (7/11/2017).
Lanjut, Mickler Lakat mengingatkan kepada semua Camat di Manado agar memperhatikan setiap truk sampah mereka, dan memberikan sangsi kepada petugas jika melanggar aturan.
“Nanti Camat yang mengambil tindakan, apakah sopirnya diganti atau diberikan teguran dahulu. Sesuai tatacara petugas didalam mobil namun kalau tidak cukup lainnya di duduk dibelakang bukan di atas truk,” terang Mickler Lakat.
Sebelumnya, Jumat (27/10/2017) siang ruas jalan Pierre Tendean tepatnya kompleks depan itCenter Manado mendadak macet parah, akibat truk pengangkut sampah dengan plat nomor DB 8361 AM terbalik saat membawa sampah dari Kecamatan Malalayang menuju Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sumompo.
Selanjutnya pada Rabu (1/10/2017), salah satu truk sampah milik Pemerintah Kecamatan Wanea terkena tilang, saat melawati jalur Boulevard Manado.
(Anes Tumengkol)
Baca juga:
- Truk Bermuatan Sampah Terbalik, Ini Penyebabnya
- Melebihi Batas, Kasat Lantas Polresta Manado Tilang Truk Sampah