Bitung – Masyarakat Kota Bitung berharap tiga kapal ikan yang diamankan Pangkalan Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan Kota Bitung, Jumat (9/1/2015) lalu ditindak tegas. Tidak hanya sebatas teguran namun tiga kapal yang diamankan karena diduga melakukan praktek transship izinnya dicabut oleh Kementerian Perikanan.
“Kami harap Kementerian Perikanan lewat Pangkalan Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan Kota Bitung mencabut izin tiga kapal tersebut sebagai bentuk efek jera terhadap para pelaku transship di Kota Bitung,” kata salah satu tokoh masyarakat Sagerat, Raymon Lilir, Selasa (13/1/2015).
Usulan Ilir agar izin tiga kapal itu dicabut bukan karena tanda dasar, karena menurutnya secara nyata-nyata tiga kapal itu yakni KM Nusantar 8, KM Tip 102 dan KM Jaya Bali Bersaudara 92 melanggar Permen Nomor 57/PERMEN-KP/2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan.
“Bahkan saya mendapat info jika ketiga kapal itulah bagian dari para pelaku mafia perikanan di Kota Bitung dan selama ini begitu getol menolak kebijakan Kementerian Perikanan melakukan moratorium Perikanan Laut,” katanya.
Ilir berharap, aturan Kementerian Perikanan benar-benar ditegakkan di Kota Bitung karena aturan itu sangat positif bagi nelayan kecil dan lokal. Kendati saat ini sejumlah pengusaha yang mengatasnamakan nelayan terus berupaya melakukan penolakan dengan harapan Kota Bitung tak diberlakukan aturan Kementerian Kelautan.(abinenobm)