Manado – Masyarakat diharapkan pro aktif ikut mengawasi penggunaan dana desa.
Dijelaskan Menteri Desa, Pembangunan Desa Tertinggal dan Transmigrasi (PDT), Eko Putro Sandjojo, penyalagunaan dana desa sama saja aparat desa yang melakukan penyalagunaan dana tidak menginginkan kemajuan desa.
“Sesuai undang-undang memberi kesempatan aparat desa mengatur sesuai koridor. Jangan sampai dana desa digunakan mengecat rumah atau bangun pagar. Jika ditemukan penyalagunaan maka masyarakat atau LSM jangan takut melapor,” ujar Eko Putro Sandjojo kepada media, Senin (18/9/2017).
Lanjut Eko Putro Sandjojo, dana desa dimanfaatkan dengan baik bertujuan meningkatkan perekonomian desa. Bangun saluran, irigasi dan infrastruktur desa lainnya menjadikan desa sebagai pusat produksi.
“Makanya untuk menjamin transparansi maka kepala desa wajib memasang baliho rencana pembangunan desa termasuk anggaran,” tandas Eko Putro Sandjojo. (***/JerryPalohoon)