
Bitung – Dinas Perdagangan (Disperindag) Pemkot Bitung diminta tak tutup mata terhadap transaksi menggunakan permen yang dilakoni sejumlah toko dan pusat perbelanjaan di Kota Bitung. Mengingat tindakan itu melanggar Undang-undang karena permen bukanlah alat tukar yang sah sebagai pengganti rupiah.
“Disperindag jangan hanya diam dengan tindakan pemilik toko dan pusat perbelanjaan menggunakan permen sebagai pengganti uang koin karena melanggar aturan perundang-undangan,” kata salah satu kader GMNI Kota Bitung, Edwin Tumurang, Minggu (11/1/2015).
Selain melanggar perundang-undagan kata Tumurang, tindakan itu merugikan masyarakat karena permen tak sepadan dengan uang yang digantikan. Apalagi belum tentu pemilik toko mau menerima jika masyarakat membelanjakan permen seperti yang mereka lakukan selama ini.
“Harus ada tindakan tegas, dan saya harap Disperindag bisa memainkan perannya untuk menegakkan aturan dengan menindak pemilik toko yang menggunakan permen sebagai alat transaksi,” katanya.
Jika hanya teguran yang dilakukan Disperindag, menurut Tumurang, pemilik toko pasti tidak akan mengindahkan karena itu terbukti masih terus dilakoni hingga kini. “Jadi jangan hanya teguran, harus ada tindakan tegas agar praktek itu tak terulang atau diikuti toko lain,” katanya.(abinenobm)