Bitung – Tim Terpadu Pengawasan Barang Beredar (TPBB) menyatakan menemukan sejumlah produk pangan maupun non pangan di Kota Bitung. Buktinya, dari operasi yang digelar TPBB bersama Badan POM Sulut dan Disperindag Kota Bitung di sejumlah toko bangunan, pasar dan pusat perbelanjaan ditemukan produk yang tidak sesuai SNI, label, garansi dan masa berlaku barang yang beredar.
Untuk produk non pangan, TPBB mengaku menemukan barang material bangunan seperti Besi Baja Tulangan Beton (BjTB) dan Baja Lembaran Lapisan Seng (BjLS) yang tak sesuai aturan di toko material di pusat kota dan Girian Atas. Seperti besi standar ukuran 8 milimeter hanya memiliki ukuran diameter 7 milimeter dengan panjang ukuran SNI 12 meter tetapi yang diperoleh hanya 7 sampai 8 meter.
“Barang-barang itu langsung kami police line karena tidak layak diperjualbelikan,” kata Direktur Pengawasan Barang Beredar dan Jasa Ditjen Standarisasi dan Perlindungan Konsumen Kementerian Perdagangan, Inayat Iman, Rabu (13/11).
Menurutnya ada 2.919 BjTB dan 220 BjLS tak sesuai SNI yang disegel. Dimana BjTP polos ukuran 6,8 milimeter dan 10 milimeter sebanayk 2.919 batang serta BjLS merk inisial MG sebanyak 220 lembar tidak sesuai dengan ketentuan SNI.
“Kami merekomendasikan Pemerintah Sulawesi Utara dan Pemkot membentuk Tim terpadu untuk melaksanakan pengawasan terhadap peredaran produk pangan dan non pangan yang tidak sesuai dengan ketentuan,” katanya.
Selain bahan bangunan, pihak Iman juga menyatakan menemukan bahan makanan mengandung bahan berbaya. Seperti mie mentah, pewarna makanan, ikan cakalang fufu, saus tomat dan terasi yang diperjualbelikan di Pasar Winenet dan Pasar Girian.(*/enk)