Airmadidi—Anggota Dewan Kabupaten (Dekab) Minahasa Utara (Minut) Denny Sompie mengusulkan, agar Tempat Pembuangan Akhir (TPA) regional dipusatkan pada Kecamatan Likupang Timur.
“Mengingat 1400 ha lahan yang ada di antara Desa Winuri dan Desa Marinsouw Kecamatan Likupang Timur, merupakan pengelolaan Perusahaan Terbatas (PT) Perkebunan Nasional, ada baiknya digunakan minimal 10 ha lahan untuk sarana TPA regional,” katanya..
Pernyataan ini dilontarkan Sompie, karena menurutnya, Kecamatan Airmadidi sudah tidak layak jadi lokasi TPA. Ditambahkannya, untuk TPA Airmadidi hanya sebagai TPA sementara, karena sesuai RT RW Likupang Timur masuk zona tersebut.
Ia menjelaskan, dampak positif akan sangat besar dinikmati oleh pemerintah dan masyarakat setempat jika lahan 10 ha yang ada di antara desa Winuri dan Marinsouw dijadikan sumber lokasi pengolahan TPA regional. “Yang pasti, manfaatnya akan menarik banyak tenaga kerja lokal, sehingga ekonomi rakyat pun semakin baik,” kata dia.
Selain itu, akan menarik pendapatan asli daerah, karena TPA regional di Likupang Timur sebagai lintas Kabupaten. “Jadi, sampah yang ada di Manado maupun Bitung, bisa dibawa ke Minut kemudian diolah bahkan di daur ulang untuk penghasil ekonomi,” kata Sompie. (finda)