Amurang—Astaga! Sejumlah tower di Kabupaten Minahasa Selatan milik sejumlah provider tak miliki izin. Tetapi, tak berizin berdiri megah di Kota Amurang dan beberapa kecamatan lainnya. Salah satunya, tower milik Three di Pertokoan.
Dari pantauan beritamanado, tower milik provider Three sudah berdiri sejak tahun 2010. Apakah tower tersebut memiliki izin prinsip dari Pemkab Minsel. Bahkan, apakah Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (KPPTSP) Minsel, Drs Lucky Gerungan mengetahui hal tersebut?
‘’Benar, tower tersebut sudah ada sejak tahun 2010. Namun, sepertinya Pemkab Minsel, melalui KPPTSP Minsel belum mengetahui apakah kepemilikan tower tersebut memiliki izin,’’ tanya Marthen Durandt, warga Ranoiapo ketika menghubungi beritamanado, Jumat tadi.
Kata Durandt, dibangunnya tower itu salah satu toko. Sepertinya tower tersebut tak melalui perizinan. Karena, dibangunnya tower tersebut hanya melalui pemilik toko yang ada. Sebab, lahannya juga berada diatas toko di Amurang.
‘’Namun demikian, jelas Durandt bahwa hal ini tetap harus memiliki izin mendasar. Kalaupun tak memiliki izin, maka Pemkab Minsel harus membongkarnya. Tetapi solusi lain, memanggil provider Three tersebut untuk diminta klarifikasi,’’ tegasnya.
Kepala KPPTSP Minsel Drs Lucky Gerungan, ketika dikonfirmasi belum berhasil. ‘’Maaf, bapak lagi tugas luar. Silahkan anda kembali,’’ pungkas salah satu staf yang meminta namanya tak ditulis. (and)