Manado, BeritaManado.com — KPU Sulut telah menetapkan daftar calon legislatif yang memenuhi syarat sebagai peserta Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024.
Mereka telah disahkan dalam Daftar Calon Tetap (DCT) per 4 November 2023.
Calon yang ditetapkan dan bersyarat tersebut berjumlah 595 dari 16 parpol.
Dua parpol yakni Partai Kebangkitan Nusantara dan Partai Ummat tidak mengajukan calon.
Dari 595 caleg ini, terdiri 363 laki-laki dan 232 perempuan.
Mereka dipastikan akan berkompetisi untuk merebut jatah 45 kursi di DPRD Sulut.
Ratusan caleg tersebut akan bersaing ‘mencuri’ simpati rakyat di enam daerah pemilihan di Sulut.
Komisioner KPU Sulut, Salman Saelangi, mengatakan semua syarat dan dokumen para caleg sudah diselesaikan sebelum DCT diumumkan.
“Termasuk para calon yang wajib mengundurkan diri karena sebelumnya digaji APBD,” kata Salman kepada BeritaManado.com
(Alfrits Semen)