TOMOHON, beritamanado.com – Wali Kota Tomohon Jimmy Eman SE Ak menyerahkan buku APBD (Anggaran Pendapatan Belanja Daerah) Pemkot Tomohon tahun 2018 serta laporan belanja infrastruktur daerah ke Kementerian Keuangan.
Dalam penyerahan tersebut, Eman didampingi Kepala Badan Keuangan Daerah Drs Gerardus Mogi, Kabid Anggaran Olivia Pondaag SE, kasubid, Kabag Humas dan Protokol Michael Joseph SSTP MSi diterima Kepala Seksi Perencanaan Dana Alokasi Umum (DAU) Prasetyo Indro Soedjono.
“Dengan diserahkannya Buku APBD 2018 maka kegiatan di seluruh perangkat daerah Kota Tomohon sudah bisa berjalan. Selain itu kami juga mendapatkan pemahaman tentang Peraturan Menteri Keuangan nomor 50 dan 112 tentang pengelolaan dana transfer ke daerah,” tutur Eman, Kamis (25/01/2018).
Wali kota berharap dapat dipedomani oleh seluruh perangkat daerah penerima dana DAK serta pihak ketiga yang akan melaksanakan proyek pembangunan di Kota Tomohon. “Ini sesuai dengan ketentuan yang menyatakan penyerahan buku APBD ke Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri sudah harus disampaikan sebelum tanggal 31 Januari 2018,” ungkapnya.
(ReckyPelealu)
TOMOHON, beritamanado.com – Wali Kota Tomohon Jimmy Eman SE Ak menyerahkan buku APBD (Anggaran Pendapatan Belanja Daerah) Pemkot Tomohon tahun 2018 serta laporan belanja infrastruktur daerah ke Kementerian Keuangan.
Dalam penyerahan tersebut, Eman didampingi Kepala Badan Keuangan Daerah Drs Gerardus Mogi, Kabid Anggaran Olivia Pondaag SE, kasubid, Kabag Humas dan Protokol Michael Joseph SSTP MSi diterima Kepala Seksi Perencanaan Dana Alokasi Umum (DAU) Prasetyo Indro Soedjono.
“Dengan diserahkannya Buku APBD 2018 maka kegiatan di seluruh perangkat daerah Kota Tomohon sudah bisa berjalan. Selain itu kami juga mendapatkan pemahaman tentang Peraturan Menteri Keuangan nomor 50 dan 112 tentang pengelolaan dana transfer ke daerah,” tutur Eman, Kamis (25/01/2018).
Wali kota berharap dapat dipedomani oleh seluruh perangkat daerah penerima dana DAK serta pihak ketiga yang akan melaksanakan proyek pembangunan di Kota Tomohon. “Ini sesuai dengan ketentuan yang menyatakan penyerahan buku APBD ke Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri sudah harus disampaikan sebelum tanggal 31 Januari 2018,” ungkapnya.
(ReckyPelealu)