Tomohon, BeritaManado.com — Beredarnya kabar Kota Tomohon akan melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dibantah langsung Pemerintah Kota Tomohon.
Melalui Pejabat Sekertaris Kota Tomohon, Dolvin Karwur, mengatakan hal tersebut belum berlaku dan masih dalam perumusan.
“Ini belum berlaku. Tadi kami sedang buat rumusan. Tidak tahu siapa yang mengedarkan, pasti nanti kami akan rilis resmi di akun Pemkot,” ujar Dolvin Karwur, kepada BeritaManado.com, Senin (11/1/2021).
Juru Bicara Satgas COVID-19 Provinsi Sulut, dr Steven Dandel, mengatakan menurut UU No 6 tahun 2018, mengatur bahwa kewenangan penetapan PSBB bukan oleh Pemerintah Kab Kota maupun Provinsi.
“Itu kewenagannya ada ditangan Menteri Kesehatan. Oleh karenanya keluar Instruksi Mendagri No.1 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat. Kalau dilihat dari tingkatan pembatasannya maka PPKM ada dibawah PSBB,” ujar Steven Dandel.
Lanjutnya, bila melihat pola implementasi dan kapasitas kegiatan masyarakat yang ditetapkan Tomohon, maka yang paling tepat istilahnya adalah PPKM bukan PSBB.
“Sepengetahuan saya, sampai saat ini tidak pernah ada usulan PSBB ke Pemprov dan Menkes,” tandasnya.
(Dedy Dagomes)