Tomohon – Jumlah suara yang akan diperebutkan saat Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 5 Kelurahan Kayawu, Kecamatan Tomohon Utara, Sabtu (12/04) besok mengalami perubahan.
“Untuk jumlah suara besok Daftar Pemilih Tetap (DPT) berjumah 387 ditambah dengan Daftar Pemilih Khusus Tambahan (DPKTb) 11 suara. Jadi totalnya 398,” terang Ketua KPU Kota Tomohon Beldie Tombeg ST.
Ditambahkan Haryanto Lasut selaku Komisioner Divisi Data KPU Tomohon bahwa, Daftar Pemilih Khusus Tambahan atau DPKTb ini adalah yang tidak terdaftar dalam DPT, tidak juga terdaftar dalam DPK namun memiliki identitas resmi negara seperti KTP, paspor, dan lainnya. “Dari total 11 pemilih terdiri dari 6 laki-laki 5 perempuan,” bebernya.