Amurang—Anggota Komisi I Donald Toloh, SE meminta desa yang sudah melaksanakan pemilihan Badan Perwakilan Desa (BPD) tetapi tidak melalui mekanisme harus diulang. Maksudnya, melalui mekanisme sesuai Perda No.8 tahun 2007 tentang BPD. Dimana, pemilihan harus melalui musyawarah jaga.
‘’Harus melalui musyawarah jaga. Jaga mengutus tujuh orang dan memilih dua orang. Kemudian, dua orang itu diutus ke musyawarah desa untuk selanjutnya memilih pimpinan dan anggotanya,’’ kata Toloh kepada beritamanado.com siang tadi.
Toloh yang juga Ketua Fraksi Pelangi ini meminta, desa-desa yang sudah terbentuk BPD tetapi tidak sesuai mekanisme harus diulang. Dan Bupati Tetty Paruntu diminta tidak melantik pengurus BPD yang melalui jalan tol.
‘’Maksudnya, karena Hukum Tua misalnya yang melakukan. Kemudian, yang ingin masuk anggota BPD adalah suaminya. Dan Hukum Tua tersebut bersama suaminya yang menunjuk perjaga tersebut. Ini jelas melanggar aturan serta Perda No.8 tahun 2007,’’ tegasnya.
Ada lagi, desa masih menggunakan Perda No.16 tahun 2005 tentang BPD. Padahal, Perda tersebut sudah dibaharui menjadi Perda No.8 tahun 2007. Dengan demikian, Perda No.16 tahun 2005 tak lagi digunakan.
‘’Sebagai contoh, bahwa Desa Kilometer Tiga kecamatan Amurang, disinyalir Hukum Tua Nontje Tambingon berperan aktif dalam pemilihan BPD-nya. Sebab, ketua BPD adalah Teddy Ruasey, yang tak lain adalah suaminya. Dan BPD di KM3 juga hanya ditunjuk oleh Teddy Ruasey, sekaligus mendapat rekomendasi dari kumtua. Nah, ini yang harus kita kikis bersama. Warga Minsel jangan diam soal demokrasi. Jangan setelah suami/istri hukum tua, lantas kita harus mendukungnya,’’ tanya Toloh dengan nada keras.
Kepala BPMPD Minsel, Ollyvia Lumi, SSTP belum berhasil dikonfirmasi. ‘’Maaf, ibu lagi keluar dengan bupati. Kalau informasi, ibu ke Desa Tewasen Kecamatan Amurang Barat,’’ jelas stafnya. (and)