Trustworthy News
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Hukum dan Kriminalitas
  • Agama dan Pendidikan
BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Agama dan Pendidikan
  • Hukum dan Kriminalitas
No Result
View All Result
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Agama dan Pendidikan
  • Hukum dan Kriminalitas
No Result
View All Result
BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara
No Result
View All Result
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Hukum dan Kriminalitas
  • Agama dan Pendidikan
Home Berita Utama

Tolak Interupsi Saat Memimpin Rapat Paripurna, SVR Bungkam Anggota Dewan

by Jerry
Selasa, 1 Desember 2015, 15:01 pm
in Berita Utama, Politik dan Pemerintahan
A A
  • 2shares

APBD Sulut 2016

SVR saat memimpin rapat paripurna, Jumat (27/11/2015)

Manado – Menarik pada rapat paripurna penetapan APBD 2016 di DPRD Sulut akhir pekan lalu, Stefanus Vreeke Runtu (SVR) yang memimpin rapat “menolak” interupsi yang dilakukan anggota DPRD Denny Sumolang. Interupsi politisi PKPI ini sebelum sambutan penjabat Gubernur Dr Soni Sumarsono.

“Mohon maaf ini rapat paripurna pengambilan keputusan, interupsi harus seizin ketua fraksi. Saya tahu semua aspirasi anggota dewan sudah dimasukkan melalui fraksi masing-masing,” ujar Vreeke Runtu.

Sikap SVR menolak interupsi anggota DPRD menurut pengamat politik pemerintahan Taufik Tumbelaka tidak tepat. Menurutnya, sebagai wakil rakyat dan bertanggungjawab pada konstituennya setiap anggota dewan memiliki hak berbicara di rapat paripurna.

“Ini lain dari biasanya, karena sejak dulu terakhir saat ibu Meiva Lintang dan Steven Kandouw sebagai ketua DPRD setiap anggota DPRD diberi kesempatan melakukan interupsi, tidak pernah dihalangi-halangi pemimpin rapat,” terang Tumbelaka.

Pendapat senada dikatakan beberapa wartawan pos Deprov.

“Iya memang baru kali ini interupsi anggota dewan ditolak. Setahu kami di tata tertib tidak ada larangan asalkan interupsi tidak menambah atau mengurangi substansi keputusan. Apalagi interupsi itu sekedar mengingatkan eksekutif,” tukas Raymon Legi, wartawan koran Komentar. (jerrypalohoon)

 

 

 

 

 





  • Facebook
  • Twitter
  • WhatsApp
  • 2shares
Tags: APBD Sulut 2016denny sumolangRapat Paripurna DPRD Sulutraymond legistefanus vreeke runtusvrTaufik Tumbelaka

Berita Terkini

Maya Rumantir: Pendapatan Negara dari Pajak – Bea dan Cukai untuk Pembangunan

14 Mei 2025

Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan, Maya Rumantir Libatkan Empat Elemen Pelajar dan Mahasiswa

13 Mei 2025

Holding UMi BRI Salurkan Pembiayaan kepada 35,4 Juta Pelaku Usaha, Jangkau 182 Juta Nasabah Tabungan

13 Mei 2025

Rahasia Jabatan Disebar ke Publik, Dewan Kehormatan Didesak Cabut Izin Profesi Kristianto Poae

13 Mei 2025

Galaxy A26 5G, HP Rp3 Jutaan dengan Performa Kencang plus Fitur Awesome Intelligence

13 Mei 2025
Steven Liow Tegaskan DKIPS Tak Punya Hutang dengan Media Massa

Steven Liow Tegaskan DKIPS Tak Punya Hutang dengan Media Massa

13 Mei 2025

BSG dan Pemerintah Bolsel Sepakati Kerja Sama terkait RKUD dan Penggunaan QRIS

13 Mei 2025
PWI Abal-Abal Ancam Lapor Polisi, Ketua PWI Sulut Voucke Lontaan: Ini Lucu, Saya Sudah Duluan Lapor Kasus Ini

PWI Abal-Abal Ancam Lapor Polisi, Ketua PWI Sulut Voucke Lontaan: Ini Lucu, Saya Sudah Duluan Lapor Kasus Ini

13 Mei 2025

High Level Meeting TP2DD Bolsel, Iskandar Kamaru Tekankan Pentingnya Digitalisasi dan Penggunaan QRIS

13 Mei 2025
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Trustworthy News
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

© 2008-2025 PT. BMCOM. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Hukum dan Kriminalitas
  • Agama dan Pendidikan

© 2008-2025 PT. BMCOM. All rights reserved.