BOROKO – TNI Angkatan Laut memenangkan kasasi atas lahan seluas 200 hektare di desa Pangkusa kecamatan Bintauna, yang oleh warga dianggap tanah adat. Warga mengancam akan melakukan perlawanan fisik jika lahan garapan mereka akan dieksekusi yang rencananya akan dilaksanakan, Selasa (19/01).
Menurut informasi diterima Wartawan, Senin (18/01), sengketa antara TNI AL dan warga sudah terjadi sejak tahun 1982 silam, bahkan warga sudah dua kali memenangkan persidangan yakni sidang Pengadilan Negeri (PN) Kotamobagu dan Pengadilan Tinggi (PT) Manado. Namun kasasi Mahkamah Agung (MA) memenangkan TNI AL.
Warga mengancam akan melakukan perlawanan jika eksekusi dilakukan karena lahan tersebut adalah tanah adat dibuktikan adanya kuburan Raja-Raja sejak Raja Bintauna pertama hingga Raja keenam. (JRY)