AMURANG – Pengurus Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) kawasan Mobongo Kelurahan Kawangkoan Bawah, Kecamatan Amurang Barat menyebut dirugikan lantaran surat rekomendasi. Akibatnya, TKBM yang ada di Pelabuhan Amurang merasa keberatan.
‘’Kami merasa telah dirugikan akibat dikeluarkannya rekomendasi dari Syahbandar Belang. Maka dari itu, TKBM memprotes hal tersebut. Untuk itu, kami minta Syahbandar Belang menarik kembali surat tersebut. Sebab, kalau pun tidak ditarik. Maka, TKBM menyebut jangan salahkan kami kalau terjadi hal di Pelabuhan Amurang,’’ ujar salah satu pengurus TKBM, Fanny Mona ketika menghubungi media ini Selasa (20/9) tadi.
“Dalam pertemuan antar TKBM dengan pihak kepolisian sektor Amurang, tadi malam (Senin 19/09), menemui jalan buntuh. Sehingga dipending, masalah ini terus jadi kacau. Sebab TKBM Mobongo Indah telah melakukan aktivitas di pelabuhan umum. Kan belum ada kesepakatan,” tutur Mona.
Mona menuding bahwa masalah ini juga terus mengkerucut lantaran salah satu pengurus TKBM Mobongo Indah bernama Henly Tampenawas yang notabene PNS di Dikpora. Diduga memprovokasi situasi sehingga masalah ini jadi tambah runyam.
“Jadi saya minta harus diselesaikan dengan arif dan bijaksana. Bagimana kwa mo selesai tu masalah, kepala kantor Pelabuhan Belang (Kakanpel Belang) tak hadir dalam pertemuan tersebut,” ungkap Mona.
Maka dari itu dia akan melaporkan masalah ini ke DPRD Minsel, agar pihak pengelolah pelabuhan umum Amurang tersebut di hearing. ‘’Saya serius melaporkan hal ini, karena ternyata sudah melakukan hal yang kuat dugaan salah sasaran. Masakan, ada masalah di pelabuhan umum Amurang, Syahbandar Belang langsung menerbitkan rekomendasi,’’ tukasnya.
Kepala Kantor Pelabuhan Belang (Syahbandar, red), Hoprit Balirang saat dimintai keterangannya via ponsel Selasa (20/09), mengatakan bahwa pihaknya telah membagi lahan terhadap dua TKBM itu.
“TKBM Mobongo Indah diberikan rekomendasi untuk mengelolah pelabuhan umum. Sedangkan TKBM Maritim diberikan rekomendasi untuk mengelolah pelabuhan PLTU 2 yang kini sudah beroperasi,” sebut Balirang.
Lanjut dia, tidak mungkin pihaknya akan mengeluarkan dua rekomendasi pada satu pelabuhan. ”Kan masalah ini bisa tumpang tindih. Boleh bakalae dorang,” tambah Balirang. (ape)