Amurang, BeritaManado – Pelayanan pembuatan Sertifikat Tanah di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Minahasa Selatan (Minsel) tidak ada pungutan liar (Pungli).
“Tidak ada pungli di Kantor BPN Minsel. Saya setiap harinya memantau di loket depan tempat masyarakat memasukkan berkas, dan sampai saat ini tidak ditemukan adanya pungli,” ujar Kepala Kantor Pertanahan Minsel, Tjatur Wahjoedi kepada BeritaManado.com diruang kerjanya.
Ditambahkannya, kalau masyarakat mengetahui dan melihat ada petugas BPN yang meminta uang untuk pengurusan Sertifikat Tanah agar segera melaporkan kepada dirinya untuk dilakukan penindakan.
“Untuk pengurusan Sertifikat tanah, masyarakat membawa berkas di loket dan memperoleh tanda pembayaran. Pembayaran tersebut dilakukan sendiri oleh masyarakat di Bank. Jadi tidak ada celah petugas BPN melakukan pungli,” tegas Tjatur Wahjoedi beberapa waktu lalu.
Bahkanpun dalam pengurusan sertifikat Prona, Tjatur Wahjordi yang memegang motto “Senang memudahkan tapi tidak menggampangkan”, tidak ada biaya apapun. Masyarakat harus lebih pintar dan jeli menyikapi pengurusan Sertifikat Tanah.(TamuraWatung)