Mitra – Bupati Mitra Telly Tjanggulung melantik sekaligus mengambil sumpah Tim Majelis Pertimbangan Tuntutan Perbendaharaan-Tuntutan Ganti Rugi (TP-TGR) keuangan dan asset daerah Pemkab Mitra, Senin (04/2). Tim yang berjumlah 1 0 orang ini diketuai langsung Sekda Ir BA Tinungki.
Tim ini sendiri merupakan salah satu wadah internal Pemkab untuk menyelesaikan temuan-temuan pengawasan fungsional dari pihak terkait seperti BPK, BPKP dan Inspektorat yang dilakukan oleh para bendahara, pegawai bukan bendahara maupun pihak ketiga yang diduga melakukan perbuatan merugikan keuangan dan barang daerah. “Jika ada temuan dari hasil pemeriksaan yang telah dilakukan, maka tim inilah yang akan menjembatani maupun menindaklanjuti guna menyelesaikan temuan tersebut,” kata kepala Inspektorat, J Kalumata.
Bupati Telly Tjanggulung dalam sambutannya berharap, melalui tim majelis TP-TGR kiranya dapat meneliti temuan-temuan terkait pelanggaran yang merugikan keuangan negara. “Ini merupakan bagian dalam kita melakukan pembenahan sistem manajemen pengelolaan keuangan dan aset, sekaligus menseriusi hal-hal yang menyebabkan terjadinya kerugian negara,” ujarnya.
Sementara itu wakil ketua II majelis TP-TGR Ir Elly Sangian menjelaskan jika tidak sepenuhnya PNS yang dinyatakan terkena TGR lantas divonis bersalah selanjutnya diproses sesuai hukum, “terkadang hanya kesalahan administrasi saja. Dan ini tentu ada tahap penyelesaiannya,” ungkap Asisten III Pemkab Mitra ini.
Personil majelis TP-TGR terdiri dari bupati dan wakil bupati sebagai pembina, ketua umum BA Tinungki, wakil ketua I kepala inspektorat, wakil ketua II asisten III, sekretaris Kepala DPPKAD, anggota Kepala BKDD, Sekretaris PPKAD, Kabag Umum, Kabag TUP, Kabag Asset serta dibantu oleh bagian sekretariat yang anggotanya adalah inspektur pembantu wilayah I sampai pembantu wilayah IV bersama 5 orang pegawai. Turut serta pada acara itu, Inspektorat Provinsi, BPKP, BPKRI Provinsi Sulut, Polres Minsel-Mitra, dan unsur Forkopinda.(dul)