Amurang – Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah (BKDD) Minsel Drs Ferdinand Roy Tiwa menegaskan Kepala bagian (Kabag) Ortal memiliki kewenangan memberikan sanksi disiplin terhadap pegawai tidak terkecuali para pecabay yang tidak disiplin.
Menurut Tiwa, Bagian Ortal juga membawahi pegawai, jadi jika ada pehawai termasuk pejabat sekalipun yang tidak disiplin maka harus diberikan sanksi tegas, tentunya sesuai ketentuan aturan yang ada.
“Sanksi bagi PNS tidak disiplin atau telah membuat pelanggaran, tentunya ada sanksi yang harus diberikan kepada pegawai dan pejabat sekalipun,” tukas Tiwa, kepada beritamanado.com, Rabu (7/1/2015).
Sambung Tiwa, Kan sanksi itu ada beberapa kriteria yakni sanksi ringan berupa surat teguran, sanksi sedang bisa saja memanggil yang bersangkutan untuk dimintai keterangan.
“Nah, jika sanksi berat maka langsung pada kami (BKDD, red) untuk menangani dan memproses lebih lanjut pegawai maupun pejabat,” papar Tiwa. (sanlylendongan)