Amurang – Surat no 865/38/Bms-BKDD, perihal Laporan Harta Kekayaan Aparat Sipil Negara (LHKASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Selatan wajib memasukan pada Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah (BKDD) Minsel.
Menurut Kepala (BKDD) Minsel Ferdinand Roy Tiwa bahwa dari eselon II dampai IV dan bendahara wajib memasukan LHKASN.
“Surat edaran dan pengumuman sudah disampaikan batas waktu pemasukan LHKASN tanggal 31 Maret 2015 di BKDD Minsel,” ujar Tiwa, belum lama ini.
Tiwa menambahkan, Laporan Hasil Kekayaan Aparat Sipil Negara harus diisi dengan jujur, benar dan lengkap. (sanlylendongan)