MANADO—Salah satu personil Komisi IV DPRD Sulut, yang membidangi kesejahteraan masyarakat (Kesra), Winda Titah, menegaskan, setiap pengusaha dan perusahaan wajib membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan. Apalagi menurutnya, instansi pemerintah sudah mengeluarkan sikap tegasnya terkait kewajiban di setiap hari raya keagamaan itu.
“THR wajib dibayarkan pengusaha dan perusahaan karena itu merupakan hak karyawan. Dan idealnya dibayarkan satu atau dua minggu sebelum hari raya, karena pada hari tersebut kebutuhan warga meningkat,” tandas Titah.
Ia juga mengatakan, agar kaum kapitalis jangan coba-coba untuk tidak membayarkan hak para karyawan tersebut, karena kaum buruh telah berperan penting memberikan kontribusi dan keuntungan yang besar bagi perusahaan tempat mereka bekerja.
”Jika ada perusahaan yang mengindahkan akan diberikan sangsi tegas sesuai aturan,” ujarnya. (is)