Manado – Pembubarkan Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) pada sekolah-sekolah pemerintah oleh Mahkamah Konstitusi (MK), menurut anggota DPRD Sulut Paul Tirayoh merupakan keputusan tepat. Penyelenggaraan pendidikan oleh pemerintah harus bersifat nasional tanpa diskriminasi karena bersumber pada anggaran yang sama.
“Sistem pendidikan itu tidak boleh diskriminatif karena biaya pendidikan itu sumbernya sama, dari pemerintah. Untuk itu tidak perlu ada pembedaan terhadap semua warga negara yang ingin mengenyam pendidikan termasuk kepada para guru,” tutur Tirayoh, Rabu (9/1).
Meski demikian Tirayoh mempersilahkan jika sekolah internasional diselenggarakan oleh pihak swasta. “Kalau diselenggarakan pihak swasta tidak masalah. Karena memang mereka mengusahakan sendiri biaya pendidikannya,” jelas anggota komisi 4 sekaligus ketua badan kehormatan ini. (Jerry)