Tomohon – Pemerintah Kota Tomohon melalui Bagian Administrasi Perekonomian menggelar Fasilitasi dan Sosialisasi Kebijakan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan atau Perda Nomor 10 tahun 2012, di Aula Naga Mas, Kamasi 30 Mei 2013.
Kepala Bagian Perekonomian Pemkot Tomohon Vonnie Montolalu SPd mengatakan, kegiatan ini dimaksudkan untuk meningkatkan pemahaman dan menyatukan persepsi penyelenggaraan perizinan agar terjalin sinergisitas yang koordinatif baik pihak pemerintah maupun pelaku usaha dalam peningkatan pelayanan perizinan dan mewujudkan pemerintahan yang baik serta menyelesaikan berbagai permasalahan yang muncul di lapangan berkaitan dengan perizinan.
Sementara Walikota Tomohon Jimmy Eman SE Ak yang diwakili Sekretaris Kota DR Arnold Poli SH MAP saat membuka acara ini mengungkapkan fasilitasi dan sosialisasi kebijakan pelayanan perizinan dan non perizinan dimaksudkan guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di bidang perizinan tertentu dan untuk menjamin keamanan, ketertiban kegiatan dan usaha masyarakat.
“Perizinan tertentu dimaksud Perda Kota Tomohon Nomor 10 Tahun 2012 yang merupakan kegiatan tertentu pemerintah daerah dalam rangka pemberian izin kepada orang pribadi atau badan yang dimaksudkan untuk pembinaan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan atas kegiatan pemanfaatan ruang serta penggunaan sumber daya alam, barang, prasarana, sarana atau fasilitasi tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan,” terang Poli.
Untuk diketahui, jenis retribusi perizinan tertentu dalam Perda Kota Tomohon Nomor 10 terdiri dari retribusi izin mendirikan bangunan, retribusi izin tempat penjualan minuman beralkohol, retribusi izin gangguan dan retribusi izin trayek.
Sebagai pembawa materi dalam acara tersebut, dari Bagian Perekonomian Setda dan Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Steven Waworuntu SSTP. Hadir sebagai peserta para camat dan lurah se-Kota Tomohon, para kepala seksi keamanan dan trantib di kelurahan atau yang menangani perizinan serta para pelaku usaha/pengusaha. (req)