Manado, BeritaManado.com — Timsus Maleo Polda Sulut dipimpin Iptu Fadhly S.Tr.K mengamankan seorang pelaku penganiayaan dan pengancaman menggunakan senjata tajam (Sajam).
Pelaku yang berinisial SP (40) warga Mapanget kecamatan Talawaan Jaga V Kabupaten Minahasa Utara ini, telah melakukan tiga tindak pidana yakni :
1. Kasus Penganiayaan pada Hari Minggu (15/3/2020) Pukul 22.00 Wita di Perum Griya 2 Desa Mapanget jaga V Kecamatan Talawaan Kabupaten Minut.
2. Kasus Pengancaman pada Hari Minggu, (5/7/2020) Pukul 02.00 Wita di Perum Griya 2 Desa Mapanget jaga V KecamatanTalawaan Kabupaten Minut.
3. Kasus Pengancaman Senin tanggal 6 Juli 2020 Pukul 02.00 Wita di Perum Griya 2 Desa Mapanget jaga V Kecamatan Talawaan Kabupaten Minut.
Penangkapan tersebut berdasarkan, Surat perintah Nomor : Sprin/ 289/ III/ OPS.1./ 2020, Laporan Polisi Nomor : LP/ 114/ III/ 2020/ SULUT/ Sek. Dmb, Laporan Polisi Nomor : LP/ 244/ VII/ Res.1./ 2020 dan Laporan Polisi Nomor : LP/ 246/ Vll/ Res.1./ 2020.
Timsus Maleo langsung melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku, karena informasi setelah melakukan pengancaman, pelaku dalam keadaan Mabuk tertidur di belakang Pos jaga, Kemudian pelaku kembali ke rumah kosong yang biasanya sebagai tempat tinggal pelaku.
Setelah mendapat informasi dari salah satu anggota yang tinggal di Perum Griya 2 Desa Mapanget jaga V Kecamatan Talawaan, Timsus Maleo langsung menuju ke TKP untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku.
Katimsus Maleo Polda Sulut, Kompol Prevly Tampanguma SH saat dikonfirmasi BeritaManado.com membenarkan penangkapan tersebut.
” Saat ini pelaku sudah kami amankan dan langsung diserahkan ke Polsek Dimembe untuk pemeriksaan lebih lanjut,” singkat Prevly.
(HardinanSangkoy)