Manado – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Utara (Sulut) kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika golongan I jenis sabu, belum lama ini. Dua tersangka, yakni pria berinisial F dan perempuan D, keduanya warga Kota Manado, diamankan petugas dalam kasus tersebut.
Bermula saat Timsus Ditresnarkoba Polda Sulut mendapat informasi dari warga tentang adanya peredaran narkotika yang dilakukan oleh kedua tersangka, awal Juli ini. Tim dipimpin AKBP Denny Palit segera melakukan pengembangan dan berhasil menangkap F di Jalan 14 Februari, Kecamatan Wenang, Kota Manado, Selasa (25/07/2017), sekitar pukul 15.15 WITA.
Dalam penangkapan sore itu, tim mendapati barang bukti berupa 3 paket sabu. F mengaku, barang haram itu diperolehnya dari D, seharga Rp 3,4 juta. Tim lalu memburu D dan berhasil meringkusnya saat berada di supermarket Multimart, Ranotana, Kota Manado. Dikatakan D, ia membeli sabu tersebut seharga Rp 3 juta dari seorang pria berinisial F, yang merupakan warga binaan Lapas Tuminting.
Kapolda Sulut, Irjen Pol Bambang Waskito melalui Kabid Humas, Kombes Pol Ibrahim Tompo mengapresiasi kerja keras Ditresnarkoba Polda Sulut dan jajaran.
“Kami terus berkomitmen untuk memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkotika di Sulut,” tegas Kabid Humas, Selasa (01/08) siang.
Para tersangka, lanjutnya, telah diamankan di Mapolda Sulut dan dijerat dengan pasal 114 (1), pasal 112 (1) jo pasal 132 (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Kasus ini masih dikembangkan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan gelap narkotika yang sangat meresahkan masyarakat,” pungkas Kabid Humas. (***/risatsanger)