Manado – Tim Sidak THR KSBSI Sulut menemukan tiga perusahaan yang belum dan salah dalam penyaluran THR. Seperti dijelaskan Korwil KSBSI Sulut Jack Andalangi, hampir 90 karyawan yang ada di perusahaan kontraktor dan pembuatan paving beroperasi di hutan batu Desa Tateli tiga dan berkantor di Manado membayar THR tidak sebagaimana mestinya.
“Rata-rata karyawan yang bekerja 3 – 15 tahun hanya menerima THR 300 – 500 ribu dan sudah kami laporkan ke DPRD Provinsi Sulut serta Disnaker,” ujar Andalangi kepada beritamanado, Minggu (22/12/2013).
Lebih ironis lagi tambah Andalangi, ada satu perusahaan BUMD di Kota Manado hampir 180 karyawan beragam Kristen di perusahaan tersebut belum menerima THR. Tegasnya, pemerintah harus memberikan contoh yang baik bagi perusahan swasta, jangan jadi pelanggar aturan.
“Mau jadi apa republik ini katau ternyata potretnya seperti itu. Walikota harus tegas kalau ternyata pimpinan BUMD tersebut kurang mampu langsung diganti saja jangan jadi batu sandungan dalam menahkodai Kota Manado. Yang jelas THR adalah hak normatif yang harus diterima buruh dan suatu kewajiban oleh perusahaan untuk memberikan, sebab kalau dilanggar sanksinya pidana,” tukas Andalangi. (**/Jerry)