Amurang—Pelaksanaan Pemilihan Hukum Tua Desa Munte Kecamatan Tumpaan, tanggal 20 September 2012 diindikasi terjadi banyak kecurangan. Pasalnya, terdapat 30 poin kecurangan yang dilakukan pihak panitia.
Dengan demikian, Tim Relawan Pencari Keadilan (TRPK) masing-masing Ketua Boyke Piri dan Elgive Laoh serta beberapa anggota menemui Komisi I Bidang Pemerintahan dan Kesra DPRD Minsel. Tim tersebut diterima Sekretaris Komisi I Ir Philep Ato Liuw.
‘’Ya sangat jelas, Pilhut Desa Munte banyak kejanggalan. Bahkan, terlihat kalau panitia sangat curang. Termasuk, mendukung calon hukum tua terpilih. Untuk itu, TRPK Munte, minta Komisi I untuk bisa menindaklanjuti kepada BPMPD Minsel. Sebab, BPMPD tak bisa menyelesaikan persoalan tersebut,’’ ujar Laoh.
Sekretaris Komisi I Ir Philep Ato Liuw kepada BeritaManado.com membenarkan hal tersebut. Menurutnya, apabila anggota DPRD Minsel dari dapil IV tak juga memperjuangkannya. ‘’Maka jangan pilih lagi mereka untuk duduk periode 2014-2019. Masakan, yang akan memperjuangkannya adalah anggota dapil III. Tetapi, saya berjanji akan melakukannya sepanjang hal ini bisa,’’ tukas Liuw. (and)