Manado, BeritaManado.com – Tim Khusus (Timsus) Maleo Polda Sulawesi Utara (Sulut) mengamankan 15 tersangka perjudian sabung ayam, Minggu (19/4/2020), di area Perkebunan Mangkat, Desa Makalisung, Kecamatan Kema, Kabupaten Minahasa Utara (Minut).
Sebelas tersangka merupakan warga Kema, masing-masing berinisial F (39), D (34), J (58), A (52), S (40), R (39), U (64), E (43), L (30), B (39) dan M (60).
Tiga tersangka lainnya adalah warga Kombi, Minahasa, yaitu J (48), F (26) dan Y (60), serta satu lainnya warga Airmadidi, Minut, yaitu FK (22).
Awalnya tim mendapat informasi kejadian tersebut dari seorang netizen atau warganet melalui media sosial Face Book (FB) Maleo Team Polda Sulut.
Tim dipimpin Kanit I, Ipda Fadly langsung merespons informasi tersebut dengan mendatangi TKP (Tempat Kejadian Perkara), sambil berkoordinasi dengan Tim Resmob Satreskrim Polres
Kedua tim tersebut kemudian melakukan penggerebekan, sekitar pukul 16.30 WITA, dan berhasil mengamankan 15 tersangka beserta sejumlah barang bukti, berupa uang tunai Rp. 7 juta, 13 bilah pisau taji, 17 ekor ayam aduan, serta 14 unit hand phone.
Sementara itu Katimsus Maleo Polda Sulut, Kompol Prevly Tampanguma membenarkan penangkapan tersebut.
“Seluruh tersangka beserta barang bukti lalu diserahkan ke Polres Minut untuk diperiksa lebih lanjut,” tandas Prevly.
(***/HardinanSangkoy)