Manado, BeritaManado.com – Tim Khusus (Timsus) 3 Maleo Polda Sulut bersama Timsus Anoa Kotamobagu mengamankan sindikat pencurian sarang burung walet, Jumat (10/4/2020) malam.
Penangkapan ini dipimpin Aiptu Varry Kowaas bersama Timsus Anoa Polres Kotamobagu
Aksi para tersangka selama ini dikenal ‘rapi’ dan sulit terungkap.
Namun berkat ketajaman Timsus Maleo dan Timsus Anoa, para tersangka pun akhirnya tak berkutik.
Awalnya Tim melakukan penyelidikan terhadap para tersangka yang berdomisili di salah satu desa di Kecamatan Kakas, Kabupaten Minahasa.
Tim membekuk dua tersangka berinisial S dan D disalah satu desa di Kakas
Dari pengakuan keduanya, masih ada sekitar 12 tersangka lainnya yang terlibat.
Lanjut keduanya, sarang burung walet hasil curian dijual kepada pria berinisial J, oknum warga Langowan, Minahasa, dengan harga Rp 6 juta per kilogram.
Kemudian Tim memburu J dan berhasil meringkusnya.
J mengaku, sarang burung walet tersebut dijual lagi kepada pria berinisial L, oknum warga Jalan Pumorouw, Manado.
Selanjutnya tim gabungan bergegas mendatangi lokasi di Pumorouw, dan berhasil mendapati barang bukti berupa sekitar 16 kilogram sarang burung walet hasil curian.
Katimsus Maleo, Kompol Prevly Tampanguma mengatakan, tiga tersangka terdiri dari 2 pencuri dan 1 penadah serta barang bukti sarang burung walet telah diamankan.
“Para tersangka beserta barang bukti telah diserahkan ke Polres Kotamobagu, karena TKP terakhir di wilayah hukum Polres Kotamobagu. Kasus ini masih dikembangkan dan kami masih mengejar beberapa tersangka lain yang identitasnya sudah kami ketahui,” tandas Prevly.
(***/HardinanSangkoy)