Manado, BeritaManado.com — Tim Lipan Polsek Malalayang mengamankan tiga orang lelaki pelaku tindak pidana penganiayaan secara bersama.
Ketiga pelaku yang berinisial GW (15), AT (16),dan VS (16), warga yang sama Malalayang I Kota Manado, diamankan Tim Lipan di rumah masing-masing, Jumat (17/7/2020).
Penangkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi No. LP/ 254/VII/2020/SPKT/Resta Manado/Sek.Malalayang tanggal 17 Juli 2020.
Ketiga pelaku tersebut diamankan Karena di duga telah melakukan penganiayaan secara bersama-sama yang mengakibatkan korban Alvando Pangalila mengalami luka memar di mata sebelah Kanan.
Kapolsek Malalayang AKP Fery Liwutang melalui Kanit Reskrim Ipda M Pasaribu membenarkan adanya penangkapan tersebut.
” Ya benar. Pelaku sudah berhasil kami amankan dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” pungkas Kanit Reskrim M Pasaribu, Sabtu (18/7/2020).
(HardinanSangkoy)