Manado – Setelah menimbulkan berbagai pertanyaan atas keputusan Mahkamah Agung (MA) terkait kasasi yang diajukan KPU Manado sebagai pemohon yang dibacakan pada 7 Januari 2016 lalu tanpa menghadirkan termohon yakni pasangan Jimmy Rimba Rogi – Boby Daud dan pemohon, kini putusan MA tersebut dinilai sarat kepentingan politik.
Hal ini ditegaskan Febro Takaendengan selaku kuasa hukum pasangan yang akrab Imba-Boby. Dikatakannya, berdasarkan salinan putusan MA yang dikirimkan oleh PTTUN Makassar, pihaknya menemukan sejumlah kejanggalan atas putusan tersebut.
“Pada putusan sebelumnya PTTUN menyatakan KPU Manado melanggar PKPU nomor 2/2015. Sementara, putusan MA, PTTUN dianggap salah menerapkan hukum terkait PKPU nomor 2 tersebut. PTTUN dianggap tidak mempertimbangkan Discretionalu Power yang artinya kekuasan kebijakan yang dapat menggalkan,” ungkap Takaendengan.
Ditegaskannya, bila keputusan MA merujuk pada Discretionalu Power tersebut, maka dalam pengambilan keputusan telah mengabaikan peraturan hukum yang dengan tegas menyatakan KPU Manado telah melanggar undang-undang ketika mengugurkan pasangan Imba-Boby.
“Itulah yang menurut kami, putusan MA ini terdapat kejanggalan. Karena tergambar dalam putusan MA itu bahwa kekuasan yang lebih kuat daripada peraturan perundang-undangan,” serunya.
Untuk langkah hukum kedepan menanggapi putusan MA tersebut, Takaendengan belum dapat memberikan kepastian apakah akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atau tidak.
“sampai sekarang pak Imba dan pak Boby belum memberikan arahan. Tanggu saja kedepannya bagaimana,” tandasnya. (leriandokambey)