
Manado, BeritaManado.com – Team Gagak Hitam Rayon Citraland dan Rayon Tikala PLUG berhasil mengamankan pelaku perampasan dan pencurian handphone, Kamis (23/4/2020) di wilayah Tanjung Batu.
Seorang pelaku tersebut berinisial S (29), warga Desa Sea, Perumahan Lestari.
Informasi yang dirangkum menurut data dan laporan yang telah dirangkum, awalnya Korban Sheren Komaling (26), warga Desa Pineleng dua telah melaporkan melalui Call Center 112, kejadian tersebut sekitar pukul 22.30 Wita, yang bertempat kejadian di Tanjung Batu.
Setelah mendapatkan informasi dari Call Center 112 Team Rayon Gagak Hitam Citraland dan Rayon Tikala langsung melakukan pulbaket.
Setelah mendapatkan identitas tersangka Tim Rayon langsung mencari informasi keberadaan tersangka dan langsung mendatangi tempat persembunyian tersangka di Desa Sea, Kecamatan Pineleng.
Kemudian Tim Rayon langsung mengamankan pelaku, dan bergerak ke Wilayah Teling untuk mengamankan Barang Bukti berupa 1 buah Hp Readmi, selanjutnya Tim menyerahkan pelaku ke Polsek Wanea untuk ditindak lebih lanjut.
Sementara itu Kapolsek Wanea, AKP Benyamin Noldy Undap SSos, saat dikonfirmasi membenarkan laporan tersebut.
“Laporannya sudah diterima, begitu juga dengan pelaku beserta barang bukti telah diamankan, dan selanjutnya akan dilakukan proses penyelidikkan lebih lanjut,” tandas Kapolsek AKP Noldy Undap.
(***/HardinanSangkoy)