Manado – Pemerintah Kota (Pemkot) Manado menggelar sidang tindak pidana ringan (Tipiring) di Taman Kesatuan Bangsa (TKB), Senin (3/12/2018).
Sebelumnya, tim gabungan Pemkot Manado terdiri dari Pol PP, Dinas Perhubungan, BLH, Kabag hukum dan Asisten 1 telah melakukan razia di Kecamatan Wenang.
Kasat Pol PP Kota Manado, Xaverius Runtuwene mengatakan, tim gabungan berhasil menjaring 47 pelanggar perda. Mulai dari perda sampah sampai kententraman dan ketertiban umum.
“Rata-rata mereka yang terjaring telah memakai trotoar atau badan jalan sebagai tempat jualan,” kata Xaverius Runtuwene kepada BeritaManado.com
Dirinya mengungkapkan, razia tim gabungan tidak memandang bulu bagi siapa saja yang telah melanggar perda.
“Bagi yang terjaring melanggar perda langsung angkat dan tahan KTP. Walau ada beberapa sempat melawan dan langsung sidang ditempat oleh hakim,” tegasnya.
(Anes Tumengkol)