
Amurang—Sebagai warga Minahasa Selatan dan Sulawesi Utara tahu persis kalau hubungan Bupati Christiany Eugenia Paruntu, SE dan Wakil Bupati Drs Sonny Frans Tandayu sejak sebulan dilantik 2010 langsung terjadi keretakan. Melihat hal diatas, selang dua tahun kepemimpinan Bupati Tetty Paruntu, Kabupaten Minsel belum ada perubahan soal opini BPK. Pasalnya, opini BPK sejak pemerintahan lama hingga kini masih disclaimer. Adakah perubahan tahun 2013 soal opini BPK.
Pengamat Pemerintah Kabupaten Minsel, Jemi Tilaar angkat suara soal keretakan huhungan antara Bupati dan Wakil Bupati Minsel. ‘’Maksudnya, kalau juga satu sama lain ada saling maaf. Maka, so pasti opini BPK tak jatuh pada disclaimer. Mungkinkah, tahun 2013 nanti BPK masih akan memberikan opini tersebut. Ataukah, BPK akan memberi hadiah WDP,’’ tanya Tilaar, ketika menghubungi BeritaManado.com, Selasa (28/8) tadi sore.
Selain itu, ada beberapa hal yang perlu diketahui warga. Pertama, situasi ini dimanfaatkan oleh beberapa pimpinan SKPD berlomba-loma menunjukkan kesetiaan/loyalitas kepada Bupati. Padahal, temuan BPK terjadi pada beberapa SKPD. Dengan maksud, masih ada kepala SKPD kinerjanya buruk ataupun jelek.
Kedua, monitoring dan pengawasan buruk. Yang mengakibatkan terjadinya konflik antara top eksekutif Minsel. Dimana tugas Wakil Bupati dalam bidang pengawasan tidak berjalan sebagaimana mestinya.
‘’Karenanya, saya berharap Bupati Tetty Paruntu jeli melihat situasi ini. Bahwa, banyak pimpinan SKPD yang ada lebih banyak hanya cari aman saja. Ketimbang menjalankan tugasnya. Bahkan, “Pimpinan Titipan” yang kinerjanya buruk atas penilaian BPK-RI kalau perlu segera diganti. Sebab, semua ini berpulang kepada bupati Tetty Paruntu,’’ jelas Tilaar.
Ditambahkannya, pejabat yang dedikasinya tinggi, pasti akan dipertahankan. Namun, bagaimana dengan pejabat yang hanya cari-cari muka atau juga hanya membuat ibu senang semata-mata. Sebab, loyalitas dan kesetiaan seseorang harus dilihat dari kinerjanya. Bukan pejabat yang mengekor disana-sini tapi hasilnya tetap opini disclaimer.
Selain itu, Tilaar juga mempertanyakan pimpinan dan anggota DPRD Minsel. Pasalnya, prestasi opini disclaimer sudah ada sejak jaman pemerintahan sebelumnya. Ini juga tak lepas dari peran lembaga legislatif Minsel ini. ‘’Sebab, salah satu temuan BPK soal opini disclaimer berada di DPRD Minsel. Khususnya di Sekretariat DPRD sendiri. Jadi, anda-anda yang terhormat harus mempertanggungjawabkan semuanya,’’ tegasnya.
‘’Selain itu, kepada pihak BPK-RI, ssaya pesankan untuk tidak setengah-setengah menindak lanjuti temuan diatas. Jika sudah memenuhi unsur pidana, maka segeralah limpahkan kepada pihak berwajib. BPK jangan tebang pilih dengan masalah ini,’’ pungkas Tilaar. (and)