Airmadidi-Terkatung-katungnya penyelesaian pembayaran ganti rugi lahan Tol Manado-Minut-Bitung, menimbulkan pertanyaan warga Airmadidi dan Tumaluntung, Minut.
Hal ini diungkapkan Piet Luntungan, salah satu pemilik lahan yang berasal dari Desa Tumaluntung Kecamatan Kauditan yang saat itu berkunjung ke kantor DPRD Minut, Selasa (6/12/2016).
“Ada apa ini? Kenapa sampai saat ini proses ganti rugi sekitar 170 bidang tanah belum juga ada tanda-tanda akan dibayarkan?” keluh Luntungan.
Luntungan bersama sejumlah warga pemilik lahan berharap Gubernur Sulut Olly Dondokambey dapat memperhatikan masalah ini, apalagi setelah Tim 9 yaitu panitia ganti rugi saat ini sudah digantikan, sementara harga jual tanah masih dirasa tidak adil.
“Kami merasa diintimidasi, sebab menurut panitia bila tidak juga ada persetujuan dari pemilik lahan, maka uang ganti rugi akan dititipkan di pengadilan, sementara pihak pengadilan yang kami hubungi mengatakan sebelum hal itu dilakukan harus dilakukan kemufakatan dulu antara pemerintah provinsi dan warga pemilik lahan,” ujar Luntungan.
Menanggapi hal ini, Wakil Ketua DPRD Minut Drs Denny Wowiling MSi mengatakan, DPRD Minut sangat peduli dengan nasib ganti rugi jalan tol warga Airmadidi dan Tumaluntung.
“Kami tentunya prihatin, namun demikian pekerjaan jalan tol ini menggunakan APBN yang ditangani langsung oleh pemerintah provinsi. Tentunya panitia pembebasan serta kontraktor akan bertanggung jawab langsung kepada gubernur dan fungsi Kontrol dan pengawasan ada di DPRD Provinsi. Sebab garis koordinasi dan struktural dari panitia pembangunan ini sama sekali tidak terkait tidak terkait dengan Pemkab Minut ataupun DPRD Minut,” jelas Wowiling.(findamuhtar)