Bitung, BeritaManado.com – Polres Bitung menggelar Konferensi Pers terkait kasus pembunuhan di Kelurahan Girian Weru Satu Kecamatan Girian yang melibatkan tiga remaja, Rabu (31/8/2022).
Konferensi Pers itu digelar di Mako Polres dipimpin Kapolres Bitung, AKBP Alam Kusuma S Irawan SH SIK MH didampingi Kasat Reskirm Polres Bitung, AKP Marselus Y Amboro SIK, Kasat Tahti Polres Bitung, Iptu Sonny Lethulur, Kasi Humas Polres Bitung, Ipda Iwan Setiyabudi SSos dan Kanit Jatanras, Ipda Doly Irawan STrK.
Kasus pembunuhan itu terjadi Selasa (30/8/2022) sekitar pukul 3.15 Wita yang mengakibatkan Jose Joshua Mahagati meninggal dunia setelah mendapat tiga tikaman.
Kasus pembunuhan ini tergolong sadis, mengingat tiga pelaku yang masih tercatat sebagai siswa di salah satu SMK yakni LL (17), HT (16) dan EW (15) menikam korban di dalam rumah disaksikan istrinya.
Menurut Kapolres, ketiga pelaku sudah dalam pengaru minuman keras (Miras) usai pesta Miras di rumah HT saat bersua dengan korban dan istrinya di dekat rumah makan nasi kuning Amoy.
“Jadi selesai pesta Miras, ketiganya mengarah ke arah Girian menggunakan motor dengan posisi LL di depan dan EW serta HT di belakang. Mereka bonceng tiga,” kata Alam.
Saat berada didekat rumah makan nasi kuning Amoy, kata Alam, para tersangka berpapasan dengan sepeda motor yang dikendarai korban membonceng istrinta. Kedua sepeda motor tersebut hampir bertabrakan dan korban berhenti.
Melihat korban berhenti, para tersangka kembali dan menghampiri korban. Salah satu pelaku, yakni HT turun menghampiri korban bersama istrinya tapi korban memilih tancap gas sambil berteriak.
“Akibat teriakan itu, ketiga korban mengejar hingga ke rumah. Korban langsung bersembuyi dengan cara menutup pintu rumah tapi dua pelaku yakni LL dan HT mendobrak pintu hingga terbuka. Sedangkan EW stand by di luar sambil memegang batu,” katanya.
Begitu berhasil mendobrak pintu, LL melihat korban berdiri dibalik dinding rumah dan menghampiri hingga terjadi perkelahian. Korban sempat memiting leher LL, tapi terlepas setelah LL berhasil melayangkan tikaman ke bagian legan, kepala dan dada sebelah kiri korban.
Tidak tinggal diam, HT datang membantu dengan menikam korban dari arah belakang dan membuat korban tersungkur bersimbah darah. Dan aski itu dilakukan para pelaku di depan istri korban yang juga mengalami luka dibagian tangan kiri akibat senjata tajam.
“Melihat korban sudah tidak berdaya, ketiganya langsung meninggalkan lokasi. Korban ditikam empat kali. LL tiga tikaman dan HT satu tikaman,” katanya.
Ketiga pelaku itu, lajut Alam, berhasil ditangkap hanya beberapa jam setelah kejadian di Lorong Union Kelurahan Madidir Ure Kecamatan Madidir.
“Para pelaku kita kenakan Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 15 tahun Subs Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama – lamanya 7 tahun Jo Pasal 55 ayat (1) Ke -1 KUHPidana dan 56 ayat (1) ke-1 dan ke-2 KUHP,” katanya.
Selain ancaman hukuman, dalam penangkapan itu juga berhasil diamankan dua bilah pusau yang digunakan kedua pelaku menghabisi nyawa korban serta satu unit sepeda motor tampa nomor polisi yang digunakan saat kejadian.
(abinenobm)