Airmadidi – Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara melalui Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) telah memberikan edaran bagi perusahaan se-Minut untuk memberikan upah pada pekerja sesuai dengan Upah Minimum Provinsi.
“Di Minut kita sesuaikan degan SK Gubernur tentang upah pekerja, yaitu Rp 1,9 juta per bulan,” ujar Kadis Sosnakertrans Supit Singal melalui Sekretaris Dinas, Leonart Watuseke pada beritamanado.com
Diakui Watuseke, melalui kiriman surat edaran, pihaknya tidak menerima balasan, tak ada perusahaan yang menyatakan tak sanggup atau penangguhan. “Perusahaan menerima semua, ini kita cek lagi di awal februari nanti,” ungkap Watuseke
Watuseke menekankan, akan ada penindakan jika perusahaan kedapatan tak melakukan kewajiban pada pengerja. “Aka ada penindakan. Kita beri peringatan sampai tindakan lebih lanjut cabut izin perusahaan,” tegas Watuseke.
Untuk mengantisipasi hal itu, pihak instansinya membuka pos aduan, jadi bagi pekerja yang merasa hak mereka tak diterima sesuai UMP, bisa mengadukan ke Dinas Sosnakertrans Minut.
Minut sendiri miliki sekitar 340 perusahaan, bergerak di bidang perdagangan, jasa, perikanan, perbankan dan pariwisata. Miliki 3 ribu lebih tenaga kerja aktif.
Watuseke mengatakan, Minut mempunyai 41 tenaga kerja asing, dari negara Filipina, China, Amerika, Australia juga Italia. Tapi tenaga asing lainnya belum terdata, karena melalui lintas provinsi. (robintanauma)