Bitung, Beritamanado.com – Tiga pemuda asal Kota Bitung ditangkap Tim Maleo Polda Sulut dan Resmob Polsek Maesa atas dugaan tindak pidana pencurian.
Ketiga pemuda itu adalah AR alias Andika (18) warga Kelurahan Bitung Barat Satu Kecamatan Maesa, RA alias Emon (23) warga Kelurahan Bitung Timur Kecamatan Maesa dan FL alias Cang Bongko (22) warga Kelurahan Bitung Tengah Kecamatan Maesa.
Penangkapan ketiga pemuda itu merupakan hasil Tim Maleo Polda Sulut di pimpin Kanit 2 Tim Maleo, Ipda Firman dengan Tim Resmob Polsek Maesa dipimpin Kanit Reskrim Polsek Maesa, Ipda Tuegeh D Darus.
Dari informasi, penangkapan ketiga pemuda itu dilakukan Kamis (09/07/2020) pukul 21.30 Wita dan Jumat (10/07/2020) pukul 12.50 Wita di lokasi berbeda yakni di jalan raya Kelurahan Bitung Tengah Kecamatan Maesa, di Kelurahan Bitung Timur Kecamatan Maesa dan Kelurahan Bitung Tengah Kecamatan Maesa.
Penangkapan bermula saat salah satu pelaku itu hendak menjual sejumlah Hand phone (HP) yang diduga hasil pencurian dan setelah diintrogasi menggaku jika enam unit HP yang akan dijual adalah hasil pencurian di sejumlah lokasi di Kota Bitung, Minut dan Manado.
Penangkapan itu dibenarkan Kapolsek Maesa, Kompol Elia Maramis. Dirinya mengatakan ada 14 unit HP yang akan dijual dan semuanya adalah hasil tindak pidana pencurian di berbagai lokasi di wilayah Kota Bitung, Minut dan Manado.
“Pelaku memiliki HP sebanyak 14 unit dan diperjual belikan, kemudian pelaku diinterogasi dan diamankan bersama barang bukti. Ketigaya dijerat 363 Ayat (1) ke 1e KUHP,” kata Elia, Minggu (12/07/2020).
Dari pengakuan ketiga pelaku kata Elia, dari bulan Mei sampai Juni 2020, ketiganya dengan menggunakan sepeda motor jenis Honda Vario berboncengan tiga berjalan dari Kota Bitung menuju ke Manado melewati wilayah Minut.
Setiap ada sepeda motor parkir atau mobil yang pengendaranya atau pengemudinya tertidur, ketiganya berhenti dan menggasak HP serta barang berharga milik para korban.
“Mereka juga menyasar tempat-tempat kos, seperti salah satu kos-kosan di Kelurahan Manembo-nembo Bawah dan berhasil menggasak enam buah HP,” katanya.
Elia juga mengatakan, ketiga pelaku adalah residivis. Untuk Andika adalah residivis kasus pencurian baru keluar dari lembaga karena remisi (PB), Emon adalah residivis kasus pembunuhan tahun 2014 dan baru bebas pada tahun 2018 juga pernah terlibat kasus penganiayaan berat di Kelurahan Kakenturan tahun 2019 sedangkan Cang Bongko adalah residivis kasus pencurian HP korban tertidur di jalan dan baru bebas dari Lapas tahun 2019.
“Ketiganya dilakukan tindak tegas terukur di kaki karena coba melarikan diri saat diminta menunjukkan barang bukti dan para pelaku kini sudah diserahkan ke Polres Minahasa Utara untuk penyidikan,” katanya.
(abinenobm)