Amurang—Dalam dekat ini, DPRD dan Pemkab Minsel akan menetapkan tiga Ranperda melalui Penandatanganan Bupati menjadi Peraturan Daerah.
Demikian kata Kabag Hukum Setdakab Minsel Lucky Tampi, SH kepada BeritaManado.com diruang kerjanya tadi. ‘’Tiga Ranperda dimaksud, yaitu Retribusi Jasa Usaha, Retribusi Jasa Umum dan Retribusi Perizinan Tertentu. Dimana, ketiga ranperda diatas telah diterima hasil evaluasi Kementerian Keuangan RI,’’ kata Tampi.
Menurutnya, saat ini telah selesai penyesuaian dari hasil evaluasi Kementerian Keuangan RI. Selanjutnya, akan ditetapkan melalui Penandatanganan Bupati menjadi paraturan daerah.
‘’Hal diatas, melalui kesepakatan bersama antara DPRD dan Pemkab Minsel, bahwa akan dilakukan penandatanganan didepan pimpinan DPRD Minsel. Sedangkan, Rabu (1/11) esok, baru akan dilaksanakan koordinasi/konsultasi dengan Kepala Biro Hukum Pemprov Sulut,’’ ungkap Tampi. (and)