Amurang, BeritaManado — Tim Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Minahasa Selatan (Minsel) mengamankan 3 (tiga) tersangka kasus judi togel.
Adalah J (50), S (39) dan M (24) tersangka judi togel warga Kecamatan Kumelembuai, diamankan petugas pada Kamis malam (18/10/2018).
Kapolres Minsel AKBP FX Winardi Prabowo SIK, saat dikonfirmasi di ruang kerjanya mengungkapkan bahwa keberhasilan penangkapan terhadap para tersangka judi togel ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi.
“Para tersangka diamankan di 3 tempat berbeda di wilayah Kecamatan Kumelembuai. Adapun keberhasilan penangkapan ini karena informasi terkait kegiatan judi togel yang meresahkan masyarakat,” ungkap Kapolres Winardi Prabowo.
Dari tangan para tersangka, Polisi mengamankan barang bukti berupa 2 (dua) buah handphone android yang didalamnya berisi hasil rekapan dan nota transaksi perjudian serta uang tunai sejumlah Rp. 1.926.000,- (satu juta sembilan ratus dua puluh enam ribu rupiah).
(***/TamuraWatung)