Bitung, BeritaManado.com – Upaya jajaran Polres Bitung untuk memburu pelaku tawuran di Pasar Tua Kelurahan Bitung Tengah Kecamatan Maesa akhirnya membuahkan hasil.
Tiga pelaku yakni JL (22), VP (21) keduanya warga Kecamatan Tuminting Kota Manado dan VK (19) warga Kecamatan Maesa berhasil ditangkap Resmob Presisi di tempat persembunyian di Kota Manado.
Menurut Kasi Humas Polres Bitung, Ipda Iwan Setiyabudi, ketiga pelaku ditangkap, Kamis (2/2/2023) dengan sejumlah barang bukti senjata tajam yang digunakan saat terjadi tawuran, Rabu (1/2/2023) di Pasar Tua.
“Ketiga pelaku ikut dalam tawuran antara Parigi Tofor dengan Pasar Tua, Rabu dini hari yang mengakibatkan satu korban terkena panah wayer di bagian wajah,” kata Iwan, Rabu (8/2/2023).
Tawuran itu kata Iwan, bermula saat JL, VP dan VK bersama delapan rekan-rekannya menyerang kelompok anak muda yang sementara berkumpul di Kompleks Pasar Tua.
Kelompok JL, membawa sejumlah barang tajam seperti samurai, pisau dan panah wayer. Bahkan ada yang membawa botol dan batu untuk digunakan menyerang.
“Pemicunya VK berselisih paham dengan salah satu anak Pasar Tua bernama Efrit. Lalu VK pergi memanggil rekan-rekannya dan melakukan penyerangan,” katanya.
Dalam tawuran itu, seorang pemuda berdama Refli Andika Putra terkena anak panah wayer di bagian pipi yang dilontarkan kelompok JL. Akibatnya, Refli dilarikan ke Rumah Sakit Manembo-nembo untuk mendapatkan perawatan medis.
“Dihadapan petugas, JL mengaku jika dirinyalah yang melesatkan anak panaw wayer hingga mengenai pipi sebelah kanan Refli dan para pelaku dijerat dengan pasal 351 KUHP,” katanya.
(abinenobm)