MANADO – Penetapan Rencana Program Jangka Menangah Daerah (RPJMD) 2016-2021 Kota Manado menjadi Peraturan Daerah tinggal tiga pekan lagi.
Itu jika mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 54 tahun 2010, bahwa enam bulan setelah Walikota dan Wakil Walikota dilantik sudah harus memiliki RPJMD .
“Sesuai aturannya, enam bulan setelah dilantik RPJMD sudah harus ditetapkan,” ujar Ketua Pansus RPJMD Benny Parasan kepada BeritaManado.com.
Lanjut kata dia, sebelumnya pembahasan Rankhir sempat diskors, karena menunggu lembaran rekomendasi dari Pemerintah Provinsi.
“Memang sempat menunggu lembaran rekomendasi dari Pemprov, karena pekan lalu mereka masih disibukkan dengan kunjungan Presiden RI Joko Widodo,” ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris DPRD Kota Manado, Ir. Ferry Siwi, menuturkan pembahasan lanjutan Rankhir akan dilaksanakan pekan ini karena rekomendasi dari Pemprov sudah diterbitkan.
“Sesuai informasi sudah ada, jadi tinggal mengagendakan pembahasan lanjutan pekan ini,” kata mantan Kadis PU Manado itu.(MichaelTumiwang)