Ratahan, BeritaManado.com- Mewakili Bupati Minahasa Tenggara (Mitra) James Sumendap, Wakil Bupati Jesaja Legi membuka sidang Panitia Pertimbangan Landreform Kabupaten Mitra, Rabu (04/9/19), di ruang sidang Bupati Mitra.
Kegiatan ini dimaksudkan untuk membicarakan terkait redistribusi tanah Tahun 2019 untuk tiga desa yang masuk program Landreform, yakni Desa Mangkit, Desa Tumbak, dan Desa Tumbak madani.
Dikatakan Wakil Bupati dalam sambutannya, redistribusi tanah adalah rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah dalam rangka pemberian tanah negara yang semuanya bersumber dari objek redistribusi tanah kepada subjek redistribusi tanah.
“Sidang panitia pertimbangan ini termasuk pada satu tahapan program redistribusi tanah atau landreform,” tandasnya.
Ditambahkannya, panitia ini dibentuk melalui SK Bupati Minahasa Tenggara tertanggal 15 April 2019.
“Jadi panitia ini terdiri dari Bupati Mitra, Asisten Tata Pemerintahan Mitra, Kepala Kantor BPN Mitra, dan kepala OPD, dengan tugas antara lain memastikan letak, status, luas, penguasaan, kesesuaian rencana tata ruang, dan kondisi tanah,” tukasnya.
Selain itu dikatakannya, panitia ini juga untuk membahas objek dan subjek yang akan diusulkan dalam penetapan redistribusi, serta menyeleksi calon subjek redistribusi di Mitra.
“Khusus di Mitra, lokasi yang mendapat program landeform yang akan disidangkan, yakni Desa Mangkit Kecamatan Belang, Desa Tumbak dan Desa Tumbak Madani Kecamatan Pusomaen,” pungkasnya.
Hadir dalam kegiatan ini Kepala Kantor BPN Mitra Sylvana Ellen Senduk, Kepala Seksi Landreform dan konsolidasi Tanah Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulut.
(jenly wenur)